PALI-Info86.co.id Adanya Undang-Undang KIP no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik terkait penggunaan dana desa (DD) dan dana Alokasi Desa (ADD) harus secara transfaran dan terbuka kepada masyarakat.
Namun ternyata masih saja ada Desa yang tidak mematuhi dan melaksanakan ketentuan penggunaan (DD) dana desa, seperti Desa Curup, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir PALI Sumsel.
Saat ini Pemerintah Desa melaksanakan pembangunan proyek jalan setapak namun sangat disayangkan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunannya tanpa dilengkapi papan informasi,
Sehingga tidak jelas darimana sumber anggarannya dan juga berapa nilai anggarannyaTerpantau oleh tim investigasi Selasa 11/06/2024 di lokasi proyek jalan setapak tidak ditemukan adanya papan informasi proyek, sehingga membingungkan bagi para Wartawan dan LSM dalam melaksanakan tugas sosial kontrol. Selain itu dari progres pembangunannya-pun terkesan diduga asal jadi dan proyek siluman
” Sedangkan terlihat di lapangan mengaduk untuk mengecor jalan setapak menggunakan alat cangkul tidak menggunakan mesin molen, sedangkan pengaparan pasir urug tidak ada untuk pondasi jalan tidak ada serta ketebalan nya diragukan dan juga terpal untuk jalan juga tidak full sehingga proyek jalan setapak ini, dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi.
Menurut salah satu ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pengawal Merah Putih LSM PMP Saparudin angkat bicara
“Proyek pembangunan jalan setapak ini sangat membingungkan yang pertama terkait sumber dana anggaranya darimana, nilai anggaran-nya berapa dan berapa lama masa waktu pengerjaannya.
“Selain itu, progres pembangunannya pun terkesan diduga asal jadi dan proyek siluman” sebab tidak ada papan informasi dilokasi pembangunan jalan setapak tersebut serta tidak pakai mesin molen mengaduk semen,para pekerja mengunakan metode manual dengan adukan semen dilokasi pembangunan jalan setapak tersebut untuk tanpa ditata secara rapih bersama olahan adukan semen dan pasir, jelas bangunan jalan setapak ini tidak akan memiliki kualitas kekuatan kami berharap kepada APH untuk mengkroscek pembangunan jalan setapak ini terutama inspektorat Kabupaten Pali,Tim Tipikor Polres Pali dan Kejari Pali karena ini uang Rakyat.”katanya.
“Seharusnya kalau proyek jalan ini, bersumber dari (DD) dana desa atau dari (ADD) yang berarti bersumber dana uang Negara.
Semestinya ada papan informasi, biar masyarakat bisa turut serta mengawasi jalannya pembangunan proyek jalan setapak ini,” katanya.
Sementara kepala Kades M. Tisar, saat dihubungi awak media melalui via WhatsApp untuk dikonfirmasi, tidak menjawab maka berita ini diterbitkan(tim berita)