Si Miskin Laporkan Dugaan Pemerkosaan Hampir Satu Tahun Tidak Ada Tindak Lanjut Di Polres Pali, Berencana Mau Lapor Ke Polda Sumsel.

Berita Utama166 Dilihat
 Pali info86.co.id Peristiwa ini bermula saat keduanya akan pergi melakukan pergubalan (berarian) ke desa Betung Kecamatan Abab,
Di tengah perjalanan pelaku membelokan  kendaraanya menuju pondok di salah satu  kebun warga dengan alasan istrahat  pelaku mulai merabah-raba dan mengajak bercumbu korban untuk melakukan hubungan intim ,
peristiwa tersebut terjadi kamis 6 Juni 2024 sekitar jam 20 WIB, demikian cerita korban sebut saja Melati 18 tahun warga Sungai langan
” Korban sempat menolak namun karena ketakutan di tambah bringas nya korban tak berdaya dan ketakutan menuruti nafsu bejat pelaku.
” Pelaku dan juga menjanjikan jujur  30 juta emas sesuku sebagaimana kesepakatan dan akan menikahi korban,
” Setelah sampai di desa Betung korban di ajak ke rumah keluarga korban tidak ke rumah kepala desa atau kepala dusun seperti umumnya , ungkap Melati saat itu dampingi  ibu  kepada media ini.
” Di rumah inilah korban di intimidasi untuk tidak memintak uang mahar seperti yang di janjikan pelaku melainkan uang 5 juta. Karena dalam kondisi terintimidasi akhir korban menanda tangani surat perjanjian pergubalan tersebut, cerita  korban.
” Pasca berarian tersebut keluarga pelaku tidak menunjukan niat baik dan keluarga IR bin RD tidak pernah datang ke rumah korban sebagaimana adat istiadat warga PALI,
” Bahkan di mintai pertanggung jawaban tidak di gubris , bahkan saat keluarga korban mendatangi di desa Betung meminta pertanggung jawaban malah tidak di tanggapi, pengakuan Ensi ibu korban kepada media ini.
” Yo dari  berarian  pelaku atau keluarganya dak perna datangi ke rumah “bahkan saat di hubungi keluarga pelaku malah mendapat jawaban yang merendahkan, ungkapnya
” Setelah 4 bulan tidak ada niat baik, korban melaporkan kejadian pemerkosaan tersebut ke Polres PALI sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/B-223/VII/2024/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tertanggal 22 Juli 2024.
” Setelah melaporkan kejadian tersebut korban melakukan uji forensik ke RSUD Talang ubi untuk melengkapi proses laporan.
, Hampir satu tahun ini laporan tersebut kasus penipuan dan permokasaan belum ada tindak lanjut dari pihak, kepolisian polres pali,ibu korban minta polisi untuk menahan pelaku yang telah memperkosa anak saya serta menipu keluarga kami
” Kami meminta keadilan tidak ada orang kaya atau miskin semua sama, ujar ibu korban geram seraya menyodorkan bukti surat pergubalan dari kadus Desa Betung , selanjutnya ibu korban  meminta Polres PALI untuk menangkap pelaku .
” Dikatakan ibu korban lagi Enis,, jika kami LP di polres pali tidak digubris polres pali, kami berencana akan melaporkan kasus ke Polda Sumatera Selatan ucapnya dengan wajah lesu,
Dalam LP Polres PALI tersebut IR bin RD bisa dikenakan  pasal 258 KUHP kasus pemerkosaan di ancam kurungan paling lama 12 tahun penjara (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *