Desa KartaDewa Bergejolak Antar Warga Dan Kepala Desa KartaDewa Akibat Tanah Longsor Di wilayah Desa Mereka

Kabupaten Pali128 Dilihat

PALI info86.co.id – Bencana tanah amblas dan longsor di Desa Kartadewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) masih menjadi sorotan. PT. Pendopo Energy Batubara (PEB) telah mengakui bahwa aktivitas pertambangan mereka berkontribusi terhadap fenomena ini.

 

Namun, Kepala Desa Kartadewa, Yan Amran, menilai bahwa perusahaan tambang tidak sepenuhnya salah atas dampak lingkungan tersebut. Ia menegaskan bahwa pertambangan lebih dulu ada sebelum pemukiman warga mulai berkembang.

 

“Sejak 2008, kawasan tersebut belum menjadi pemukiman. Baru setelahnya, banyak warga mendirikan rumah dan usaha di sekitar area tambang,” ujar Yan Amran, Sabtu (15/3/2025).

 

Pernyataan ini bertentangan dengan kesaksian warga. Mereka menegaskan bahwa pemukiman telah lebih dulu berdiri sebelum PT. PEB memulai eksploitasi sumber daya di wilayah mereka.

BACA JUGA  RAPAT DPRD PALI KE 10 AGENDA PERTAMA DENGARKAN PANDANGAN FRAKSI PARTAI POLITIK CATATAN PENTING UNTUK KEMAJUAN KABUPATEN PALI

 

“Kami sudah tinggal di sini jauh sebelum tambang ini beroperasi. Lalu, kenapa perusahaan ini tetap diizinkan beroperasi dekat dengan pemukiman?” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Dampak dari tanah amblas dan longsor ini sangat dirasakan oleh masyarakat. Banyak rumah mengalami retakan di dinding dan lantai akibat pergeseran tanah. Warga pun mengaku waswas akan bahaya yang semakin meluas.

 

“Kami takut kalau tanah terus amblas dan akhirnya merusak rumah serta tempat tinggal kami,” ujar seorang warga dengan nada cemas.

 

Menanggapi permasalahan ini, Ketua Forum Masyarakat Bumi Serepat Serasan (Formas Busser), Rully Pabendra, meminta transparansi terkait perizinan tambang, termasuk kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Menurutnya, tambang batubara tidak boleh beroperasi sembarangan di lahan yang rawan bencana.

BACA JUGA  Bawaslu PALI Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Untuk Menyusun Strategi Kerawanan Pada Tahapan Pemilu 2024 DI Kecamatan Abab 

 

“Harus diperiksa apakah aktivitas tambang ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) PALI. Jangan-jangan ada pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan,” tegasnya.

 

Kasus ini masih menjadi perhatian masyarakat. Mereka berharap pemerintah dan pihak berwenang segera bertindak untuk menyelesaikan permasalahan ini serta melindungi keselamatan warga yang terdampak.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *