Pali Info86.co.id Terkait kinerja kades salah satu yg wajib di lakukan adalah memberikan LKPPD(Laporan Keterangan Penyelenggara Pemerintah Desa)dan SPJ(Surat Pertanggung Jawaban) ke BPD Desa.menyangkut akan pengelolaan Anggaran Dana Desa.
Kepala desa harus melaksanakan laporan penyelenggara pemerintah desa ahir tahun anggaran dan laporan pada masa ahir jabatan nya pemerintah desa.
Malah sebaliknya selama pemerintahan desa raja barat kecamatan Tanah abang kabupaten Pali.Kades Raja Barat Enggan memberikan LKPPD dan SPJ ke Ketua BPD Desa.padahal itu dokumen penting akan Desa Raja Barat.
Sangat jelas terlihat niat buruk kepala desa yang enggan memberikan impormasi akan penggunaan anggaran Desa.ini di jelaskan langsung ketua BPD desa raja barat.
Sudah berulang kali ketua BPD meminta surat laporan (SPJ) ke kades raja barat ,
Malah kades nya marah???
Akan Tertutupnya Pemerintah desa raja barat dan tidak ada nya laporan ke BPD dari awal pemerintahan sampai saat ini 2025.
Nugimin telah melaporkan ke pemerintah kecamatan Tanah Abang,melaporkan ke dinas DPMD Kabupaten Pali.
Hingga saat ini laporan ketua BPD Desa Raja Barat tidak di tanggapi.
Kenapa tidak di Tanggapi laporan BPD Desa….ada apa dengan Pemerintah Kecamatan Tanah Abang…?
Ada apa dengan Dinas DPMD kabupaten Pali ,Apa mungkin sudah masuk angin!!!
BPD jangan hanya di jadikan bahan pelengkap Desa saja,tetapi harus benar menjadi Badan Permusyawarahan Desa. Karna tidak transparannya pemerintah desa raja barat !!!
Karna masyarakat mengeluh tidak ada bangunan desa dari dana desa,Karna adanya laporan dari BPD desa Raja barat dan warga akan ada nya anggaran Fiktip pada penggunaan dana desa Raja barat!!!
Kepada Aparat Penegak Hukum kabupaten Pali agar segera di audit seluruh dana desa raja barat. !!! Selanjut nya masalah ini akan di laporkan ke kejaksaan negeri Pali.ujarnya
*Alex*