Curi Kabel Tower Telkomsel, Dua Warga Lengkiti Diciduk Polisi di OKU Selatan 

Berita Utama17 Dilihat

OKU Selatan – Satreskrim Polres OKU Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kabel tower milik PT Telkomsel di Desa Rantau Nipis, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan. Dua pelaku berhasil diringkus aparat kepolisian hanya dalam waktu sekitar dua jam setelah aksi pencurian terjadi.

 

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana melalui Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pihak Telkomsel terkait alarm tower yang aktif pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

 

Mendapat laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres OKU Selatan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penyisiran di sekitar lokasi kejadian hingga melakukan hunting ke arah Pasar Muaradua.

 

“Sekitar pukul 05.00 WIB, tim berhasil mengamankan dua orang yang dicurigai sebagai pelaku pencurian kabel tower,” kata AKP Aston L. Sinaga. Senin (25/05/2026)

 

Kedua pelaku diketahui berinisial S.A (35) dan M.R (44), warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.

 

Menurut AKP Aston, saat diamankan kedua pelaku sempat berupaya mengelabui petugas dan tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah dilakukan interogasi mendalam, keduanya akhirnya mengaku telah mencuri kabel instalasi tower milik PT Telkomsel di wilayah Rantau Nipis.

 

“Pelaku mengakui memotong dan mengambil kabel tower, lalu menyembunyikan hasil curian di wilayah Desa Sukajaya, Kecamatan Buay Rawan,” ungkapnya.

 

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa enam gulung kabel RRI warna hitam. Selain itu turut disita satu bilah pisau bersarung kayu warna cokelat, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, dua karung plastik putih, dan satu buah tang warna hijau.

 

Kasat Reskrim menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku pencurian fasilitas umum yang dapat mengganggu kepentingan masyarakat.

 

“Pencurian kabel tower tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berdampak pada terganggunya jaringan komunikasi dan layanan internet masyarakat,” tegas AKP Aston.

 

Sementara itu, Bernat dari pihak Telkomsel menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres OKU Selatan atas gerak cepat dalam mengungkap kasus tersebut.

 

Ia mengatakan aksi pencurian kabel tower sangat merugikan perusahaan dan berdampak langsung terhadap kualitas layanan telekomunikasi masyarakat.

 

“Kami mengapresiasi kinerja kepolisian yang cepat menangkap pelaku. Kami berharap penindakan ini memberi efek jera sehingga tidak ada lagi aksi pencurian kabel yang dapat menyebabkan gangguan jaringan internet dan komunikasi masyarakat,” ujarnya.

 

Akibat kejadian tersebut, PT Telkomsel mengalami kerugian sekitar Rp12,6 juta. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *