Dugaan Penyalahgunaan Dana Ganti Rugi, Kades Tanah Abang Jaya Disorot

Berita Utama402 Dilihat

Pali Tanah Abang info86.co.id Kepala Desa Tanah Abang Jaya kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan. diduga menyalahgunakan dana ganti rugi tanaman tumbuh yang bukan haknya. Hal ini diungkapkan oleh Epriadi, salah satu pengurus pesantren yang saat ini masih dalam tahap pembangunan.

 

Menurut Epriadi, lahan pesantren tersebut telah dihibahkan atau diwakafkan, sehingga segala bentuk kompensasi yang berkaitan dengan lahan tersebut seharusnya menjadi hak pesantren. Dalam rangka kegiatan seismik yang dilakukan oleh PT Daging Citra, lahan pesantren terkena lintasan kabel dan mendapatkan ganti rugi atas tanam tumbuh yang terdampak.

 

Namun, saat ada pemberitahuan terkait pengambilan dana ganti rugi, Epriadi datang ke kantor desa untuk menanyakan undangan pencairan dana. Ia terkejut saat mengetahui bahwa undangan tersebut terdaftar atas nama Kepala Desa, padahal tanah tersebut bukan milik pribadi kepala desa, melainkan milik pesantren.

BACA JUGA  Mahasiswa Geruduk PT Bukit Asam dan RMK Energi Tuntut Relokasi Stockpile, Hentikan Pembangunan Dermaga yang Rusak Kesehatan dan Lingkungan

 

“Saya selaku pengurus sekaligus ketua panitia pembangunan sangat kecewa terhadap Kepala Desa Tanah Abang Jaya karena mengambil uang yang bukan haknya. Pesantren ini memang belum berdiri sepenuhnya, tetapi sudah ada bukti pembangunan yang sedang berjalan,” tegas Epriadi.

 

Ia pun mempertanyakan transparansi dan kejujuran kepala desa dalam pengelolaan dana tersebut. “Kalau uang yang bukan haknya saja diambil, bagaimana dengan dana lainnya?” tambahnya dengan nada kecewa.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepala desa Tanah Abang Jaya belum memberikan klarifikasi terkait dugaan ini. (Alex)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *