PALI Info86.co.id Aktivitas angkutan batubara yang melintasi jalan umum di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memunculkan pertanyaan serius dari Ketua Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PALI, Rommy Suryadi, A. Md.
Menurut Rommy, selain bisa menyebabkan kemacetan dan kerusakan jalan, aktivitas ini juga dinilai mengganggu kenyamanan dan keamanan warga setempat.
Rommy menyoroti frekuensi tinggi truk-truk pengangkut batubara yang melintas, terutama pada malam hari. Hal ini menimbulkan sejumlah masalah, seperti kebisingan, debu, dan peningkatan risiko kecelakaan.
“Truk-truk tersebut tidak hanya merusak jalan, tetapi juga mengganggu ketenangan warga. Debu batubara yang beterbangan juga berdampak buruk bagi kesehatan,” ujarnya. (8/2/25).
Selain masalah gangguan, Rommy juga mempertanyakan kontribusi perusahaan angkutan batubara terhadap pembangunan wilayah yang dilaluinya.
Menurutnya, meski aktivitas ini telah berlangsung cukup lama, tidak ada bukti nyata bahwa perusahaan tersebut memberikan kontribusi signifikan bagi perbaikan infrastruktur atau program CSR (Corporate Social Responsibility).
“Kami tidak melihat adanya perbaikan jalan atau program CSR yang berarti dari perusahaan tersebut. Padahal, seharusnya ada timbal balik bagi masyarakat dan pemerintah daerah,” tegas legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Rommy juga mempertanyakan legalitas operasional angkutan batubara yang melintas di jalan umum di Kabupaten PALI. “Apakah mereka memiliki izin resmi untuk melintas di jalan umum? Jika ada, apakah ada kompensasi untuk warga atau pemerintah daerah?” tanyanya.
Dan menurut Rommy, tonase untuk angkutan Batubara yang direkomendasikan Dinas Perhubungan Provinsi hanya 8 Ton saja dan sekarang jalan banyak hancur oleh angkutan ini.
Sambung Rommy, perusahaan ini tambangnya di kabupaten lain tapi pakai jalan kabupaten PALI.
“Dan apa yg di dapatkan oleh kabupaten PALI sekarang?, seharusnya perusahaan Batubara harus buat jalan sendiri, jalan industri jangan pakai jalan umum,” ujarnya.
Ia mendesak pemerintah daerah untuk mengevaluasi izin operasional perusahaan angkutan batubara dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
“Pemerintah harus tegas dalam mengawasi aktivitas ini. Jangan sampai warga yang terus dirugikan,” tambah Rommy.
Disamping itu Ketua Fraksi PAN DPRD PALI Tutut Sapriyono juga menyayangkan angkutan Batubara melewati jalan umum dan dirinya berharap angkutan Batubara ini memberikan dampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jangan hanya memakai jalan umum saja, namun harus ada kontribusi untuk meningkatan PAD kabupaten PALI yang kita cintai ini,” ujar Tutut Sapriyono yang merupakan anggota DPRD PALI dari Dapil 2 Talang Ubi.
Rommy dan Tutut menegaskan bahwa Komisi 2 dan Fraksi PAN DPRD PALI akan mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam menangani masalah ini. Beberapa solusi yang diajukan antara lain:
1. Perbaikan infrastruktur jalan yang rusak akibat aktivitas angkutan batubara.
2. Hentikan pengunaan jalan umum bagi angkutan Batubara.
2. Pembatasan jam operasional truk batubara untuk mengurangi gangguan terhadap warga.
3. Program CSR yang nyata dan berkelanjutan dari perusahaan untuk masyarakat setempat.
4. Transparansi izin operasional dan kompensasi yang diberikan kepada pemerintah daerah.
5. Membuat jalan produksi sendiri tanpa harus melalui jalan umum. (red).